Pages

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK



MAKALAH

PENDIDIKAN PANCASILA

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK



OLEH :

KHAIRUL HAZHAR                                  [16130057]

REHAN PRANANDA ASRI                             [16130058]

TARI PUJIATI                                    [16130059]

RAJA CHAIRUL JANNAH WYDMANN                     [16130060]

AGUNG TRI PUTRA                                 [16130061]

PROGRAM STUDI TEKNIK ELEKTRO INDUSTRI

JURUSAN ELEKTRO FAKULTAS TEKNIK

UNIVERSITAS NEGERI PADANG

2016


KATA PENGANTAR



Segala puji syukur saya panjatkan kepada kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Pancasila sebagai Etika Politik” ini sebagai tugas terstruktur dari Bapak Aidil Mubarak, . Semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Walaupun telah berusaha semaksimal mungkin, kami merasa bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan masukan berupa kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih.

Padang,   Oktober 2016

Penulis   




DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR 

DAFTAR ISI

BAB I   PENDAHULUAN

   1.1   Latar Belakang

   1.2   Tujuan

   1.3   Rumusan Masalah

BAB II PEMBAHASAN

   2.1  Pengertian Etika

   2.2  Pengertian Politik

   2.3  Pengertian Etika Politik

2.3.1        Fungsi Etika Politik

2.3.2        Penerapan Etika Politik di Indonesia

   2.4  Pancasila sebagai Sistem Etika

2.4.1        Definisi Norma

2.4.2        Definisi Nilai

2.4.3        Definisi Moral

2.4.4        Hubungan antara Nilai, Norma, Etika, dan Moral

   2.5  Pancasila Sebagai Etika Politik

2.5.1        Pluralisme

2.5.2        Hak Asasi Manusia

2.5.3        Solidaritas Bangsa

2.5.4        Demokrasi

2.5.5        Keadilan Sosial.

   2.6  Etika Politik di Indonesia

BAB III  PENUTUP

3.1 Kesimpulan

3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Pancasila adalah dasar negara sekaligus pandangan hidup bagi masyarakat Indonesia. Dasar berarti material pondasi pembangunan dimana segala hal atau kebijaksanaan dalam pemerintah harus selalu merujuk kepada pancasila guna menciptakan pondasi yang kuat. Namun, sayangnya akhir-akhir ini banyak sekali oknum yang mengabaikan nilai-nilai luhur pancasila. Maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan bukti bahwasanya banyak masyarakat Indonesia yang telah jauh menyimpang dari pancasila. Tanda tanya besar, mengapa hal seburuk itu bisa terjadi? Jawabannya adalah disebabkan kurangnya pengetahuan agama, sehingga tidak ada kereligiusan seperti yang terkandung dalam pancasila.
Selain itu, minimnya pemahaman nilai, norma dan moral semakin menambah kuantitas penyelewengan nilai-nilai pancasila. Dalam dunia pemerintahan pun tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang kurang memahami etika perpolitikan. Oleh karena itu, pembuatan karya-karya yang menekan dalam bidang nilai, norma, moral dan etika politik sangat dibutuhkan.
Secara hukum Indonesia memang sudah merdeka, namun jika kita telah secara individu (minoritas) hal itu belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan keadilan bersama. Sehingga cita-cita untuk mewujudkan rakyat yang adil dan makmur lenyap ditelan kepentingan politik pribadi. Dalam fakta sejarah tidak sedikit orang berpolitik dengan menghalalkan segala cara. Dunia politik penuh dengan intrik-intrik kotor guna memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.


1.2       Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari etika.
2.      Mengetahui pancasila sebagai etika politik.
3.      Memahami secara jelas bagaimana etika politik di Indonesia.
4.      Memahami bagaimana etika politik di Indonesia berjalan.
5.      Mengetahui pelanggaran dan kasus-kasus etika politik di Indonesia.

1.3        Rumusan masalah
1.      Apa itu etika?
2.      Bagaimanakah pancasila sebagai sistem etika?
3.      Bagaimana pancasila sebagai etika politik?
4.      Bagaimana etika politik di Indonesia?
5.      Apa saja pelanggaran dan kasus-kasus etika politik di Indonesia?






BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Etika

Secara etimologi etika berasal dari bahasa yunani yaitu ‘ethos’ yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya di artikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan kesusilaan (kencana syafiie, 1993). Dalam konteks filsafat etika membahas tentang tingkah laku manusia di pandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (kattsoff, 1986).

Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi.dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita  harus mengambil sikap bertanggung jawab yang berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum merupakan prinsip- prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip. Etika khusus dibagi  menjadi etika individu yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.

Menurut Bartens, sebenarnya terdapat tiga makna dari etika. Pertama, etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya (sistem nilai dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat). Kedua, etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik. Ketiga, etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk (sama dengan filsafat moral).

2.2  Pengertian Politik
Menurut Brendan O’Leary (2000), Ilmu politik merupakan disiplin akademis yang dikhususkan pada penggambaran, penjelasan, analisis, dan penelitian yang sistematis mengenai politik dan kekuasaan.
Sedangkan J. Barnets (1965: 23), mengemukakan bahwa ilmu politik adalah ilmu tentang kehidupan Negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.
Dan menurut Roger F.Soltau (1961:4), yang mengatakan bahwa ilmu politik adalah kajian tentang negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut serta hubungan antar negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain.
Pengertian politik berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau “negara” yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada.  Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suatu kekuasaan (power), dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan. Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan pernah terwujud. Secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decisionsmaking), kebijaksanaan (policy), pembagian (distributions) serta alokasi (allocation).
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik harus dipahami dalam pengertian yang luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.

2.3  Pengertian Etika Politik
Pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika, yakni manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian “moral” senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan berbudaya.
Etika politik merupakan sebuah cabang dalam ilmu etika yang membahas hakikat manusia sebagai makhluk yang berpolitik dan dasar-dasar norma yang dipakai dalam kegiatan politik. Etika politik sangat penting karena mempertanyakan hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan mempertanyakan atas dasar apa sebuah norma digunakan untuk mengontrol perilaku politik. Etika politik menelusuri batas-batas ilmu politik, kajian ideologi, asas-asas dalam ilmu hukum, peraturan-peraturan ketatanegaraan dan kondisi psikologis manusia sampai ke titik terdalam dari manusia melalui pengamatan terhadap perilaku, sikap, keputusan, aksi, dan kebijakan politik.
Etika politik tidak menerima begitu saja sebuah norma yang melegitimasi kebijakan-kebijakan yang melanggar konsep nilai intersubjektif (dan sekaligus nilai objektif juga) hasil kesepakatan awal. Jadi, tugas utama etika politik sebagai metode kritis adalah memeriksa legitimasi ideologi yang dipakai oleh kekuasaan dalam menjalankan wewenangnya. Namun demikian, bukan berarti bahwa etika politik hanya dapat digunakan sebagai alat kritik. Etika politik harus pula dikritisi. Oleh karena itu, etika politik harus terbuka terhadap kritik dan ilmu-ilmu terapan .

2.3.1   Fungsi Etika Politik
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar  pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif.


2.3.2   Penerapan Etika Politik di Indonesia
Penerapan etika politik di Indonesia memiliki dua gambaran yaitu gambaran baik dan gambaran buruk. Berdasarkan gambaran baik dapat dilihat dari kampanye yang dilakukan oleh parpol atau calon legislatif sesuai ketentuan yang berlaku, dimana waktunya sesuai dengan jadwal yang ada untuk kampanye, tanpa melanggar norma atau nilai dari pancasila sesuai dengan sila kedua adil dan beradab. Kemudian juga dapat dilihat dari sekelompok orang yang saling membantu pada sesamanya. Sedangkan etika politik yang buruk dapat dilihat dari fenomena dunia politik Indonesia sepuluh tahun terakhir ini mengalami banyak perubahan.
Perubahan politik di Indonesia tidak hanya mengubah watak dan prilaku para politisi, partai politisi, elit politik dan penguasa, tetapi juga mengubah persepsi berfikir masyarakat Indonesia tentang memaknai hakikat politik itu sendiri. Munculnya konflik antara lembaga negara, kasus korupsi hingga terseretnya pejabat negara karena narkoba dan asusila menjadikan cerminan hilangnya tatanan etika dan moral yang berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Banyak politis dan pejabat negara yang sudah tidak ada rasa malu meskipun terindikasi terlibat kasus seolah tenang-tenang saja sambil menunggu proses hukum positif, mereka tidak memberi tanggung jawab secara moral dan menunjukkan rendahnya etika politik. Hal tersebut juga dapat dilihat dari suasana yang kisruh ditengah rapat wakil rakyat, dimana mereka tidak mengedepankan kedaulatan rakyat tetapi malah mementingan kepentingan diri sendiri.
  


2.4  Pancasila sebagai Sistem Etika

Nilai, norma, etika, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika. Pancasila sebagai sistem etika adalah poin – poin  yang terkandung di dalam pancasila yang mencerminkan etika yang ada pada diri bangsa Indonesia. Pembentukan etika ini berdasarkan hati nurani dan tingkah laku, tidak ada paksaan dalam hal ini. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita.



          2.4.1        Definisi Norma

Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.



2.4.1.1  Norma mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.      Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup

2.      Menyelesaikan pertikaian

3.      Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan

4.      Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat

5.      Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan diatas.


2.4.1.2  Macam-macam Norma

Norma atau kaidah yang ada dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi, namun secara garis besar dapat kita bedakan menjadi dua yaitu aturan yang dibuat oleh Negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

1.      Norma dalam kaidah masyarakat ini dibagi menjadi 4, yaitu :

a.        Norma Susila

Norma susila merupakan peraturan hidup yang bersumber pada suara hati nurani manusia yang mempunyai kegunaan untuk mengendalikan ucap, sikap, dan perilaku setiap individu melalui teguran hati nuraninya. Contoh norma susila antara lain berkata jujur, berbuat baik, dan menghormati orangtua.


b.        Norma Adat

Norma adat adalah kaidah atau aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Pelanggaran terhadap norma adat berupa pengucilan atau pengusiran dari masyarakat tersebut. Norma adat berlandaskan pada kepatuhan, kepantasan, dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Contoh norma adat antara lain tata cara upacara kelahiran, perkawinan, dan kematian tiap-tiap daerah berbeda-beda.



c.        Norma Agama

Norma agama adalah kaidah atau peraturan hidup yang bersumber pada wahyu Tuhan dan tertulis dalam Kitab Suci. Isi norma agama mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesame dan manusia dengan lingkungannya. Norma agama berguna untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap insan Tuhan dalam hidup dan kehidupannya. Sangsi norma agama berasal dari Tuhan yang sesuai dengan keyakinan agamanya.


d.       Norma Hukum

Norma hukum adalah kaidah atau aturan hidup yang dibuat oleh Negara sebagai penguasa. Norma hukum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Kegunaan norma hukum untuk melindungi kepentingan individu dalam hidup bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma hukum akan mendapatkan sanksi yang tegas dari aparatur penegak hukum. Sanksi norma hukumm sudah ditetapkan terlebih dahulu yang berupa denda atau pidana kurungan.


2.      Norma yang dibuat oleh Negara bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pergaulan antar manusia.



     2.4.2        Definisi Nilai

Secara etimologis nilai berasal dari kata Latin valere yang artinya berharga, baik, dan berguna. Sehingga secara sederhana nilai bisa diartikan sebagai sesuatu yang berharga, baik, dan berguna bagi manusia. Nilai merupakan suatu penghargaan atau kualitas suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia karena nilai bisa menjadi ukuran bagi setiap tindakan dalam berbagai suasana kehidupan manusia. Berikut ini adalah pengertian nilai menurut para ahli.

a.       C. Kluckhohn

Nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan, melainkan apa yang diinginkan.


b.      Horton dan Hunt

Nilai adalah gagasan mengenai apakah suatu pengalaman itu berarti atau tidak berarti.



c.       Nursal Luth dan Daniel Fernandez

Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang memengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar atau salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak.


d.      Soerjono Soekanto

Nilai adalah konsepsi abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.


2.4.2.1  Macam-macam Nilai

Berikut ini macam-macam nilai menurut para ahli :

a.       Max Scheler

Max Scheler mengklasifikasikan nilai berdasarkan tingkatan, yaitu sebagai berikut.

  1)      Nilai kenikmatan. Dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan (die Wertreihe des Angenehmen und Unangehmen) yang menyebabkan orang senang atau menderita.


  2)      Nilai-nilai kehidupan. Dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang penting bagi kehidupan (Werte des vitalen Fuhlens) misalnya kesehatan, kesegaran jasmani, dan kesejahteran umum.


  3)      Nilai-nilai kejiwaan. Dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige warte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani atau lingkungan. Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.


  4)      Nilai-nilai kerohanian. Dalam tingkatan ini terdapat moralitas nilai yang suci dan tidak suci (wermodalita des Heiligen ung Unheiligen). Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.



b.      Notonagoro

Notonagoro mengklasifikasikan nilai sebagai berikut.

  1)      Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material ragawi manusia. Bisa dilihat, diraba dan dipegang. Berhubungan dengan fisik.


  2)      Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktifitas.


  3)      Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai ini bisa dirasakan dan berhubungan dengan psikis.



2.4.2.2  Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila

  a.       Nilai Dasar

Nilai dasar berasal dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri. Artinya, nilai dasar merupakan nilai asli bukan tiruan. Pancasila memuat lima nilai dasar tentang penyelenggaraan Negara. Nilai dasar itu meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai itu bersifat abstrak dan umum. Nilai-nilai itu tidak berubah tetapi maknanya bisa berubah disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Dengan demikian nilai-nilai Pancasila dapat memanuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat terkini.



  b.      Nilai Instrumental

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program yang menjabarkan lebih lanjut nilai dasar tersebut. Nilai itu butuh perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat karena terikat waktu dan tempat/keadaan.

Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, maka diharapkan nilai dasar ini tetap relevan dengan masalah-masalah yang tengah dihadapi masyarakat, yang semakin lama semakin kompleks. Indonesia merupakan Negara hukumm, oleh karena itu demi menjamin kepastian hukumm, maka nilai instrumental ini harus diwujudkan secara tertulis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



  c.       Nilai Praksis

Nilai praksis merupakan penjabaran nilai instrumental dalam situasi konkret pada tempat tertentu dan situasi tertentu. Nilai praksis terdapat pada banyak wujud penerapan nilai-nilai Pancasila itu baik oleh lembaga eksekutif, legislative, yudikatif, organisasi social politik, organisasi kemasyarakatan, badan-badan ekonomi, pemimpin masyarakat, maupun oleh warga Negara secara perorangan. Nilai praksis itu terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu cara bagaimana kita melaksanakan nilai Pancasila dalam praktek hidup sehari-hari.



     2.4.3        Definisi Moral

Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral.

Moral juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu

2.4.3.1  Moral murni, yaitu moral yang terdapat pada setiap manusia, sebagai suatu penjelmaan dari pancaran Ilahi. Moral murni disebut juga hati nurani.

2.4.3.2  Moral terapan, adalah moral yang didapat dari ajaran berbagai ajaran filosofis, agama, adat, yang menguasai pemutaran manusia.



     2.4.4        Hubungan antara Nilai, Norma, Etika, dan Moral

Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penutup sikap dan tingkah laku manusia. Sedangkan hubungan moral dengan etika sangat erat sekali dan kadangkala kedua hal tersebut disamakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika tidak berwenang menentukan apa yang boleh atau tidak boleh di lakukan oleh seseorang. Nilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini.

2.5  Pancasila sebagai Etika Politik
Pancasila sebagai etika politik maka mempunyai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan Pancasila, karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
          2.5.1        Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme  mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.

          2.5.2        Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
  a.       Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena pemberian Sang Pencipta .

  b.      Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.

     2.5.3        Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.  Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.

     2.5.4        Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
     a.                   Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
     b.                  Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur harkiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).

     2.5.5        Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan sosial tidak sama dengan sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Ketidakadilan adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.
Untuk itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
     a.      Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
    b.    Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
     c.       Korupsi
 
2.6      Etika Politik di Indonesia

         2.6.1    Uang Menentukan Segalanya

Etika atau filsafat moral (Telchman, 1998) mempunyai tujuan menerangkan kebaikan dan kejahatan. Etika politik dengan demikian, memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik yang baik dan sebaliknya. Bagaimanakah standar yang baik itu? Standar baik dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan untuk memajukan kepentingan umum. Jadi kalau politik sudah mengarah pada kepentingan pribadi dan golongan tertentu, itu etika politik yang buruk. Sayangnya, itulah yang terjadi di negeri ini.

Di sisi lain nasionalisme kita berubah menjadi “kebangsaan uang”. Tidak terlalu digubris bahwa nasionalisme kita hanya akan berkembang dengan subur di alam demokrasi ini, bila Pancasila dijadikan acuan dalam etika politik. Etika politik bisa berjalan kalau ada penghormatan terhadap kemanusiaan dan keadilan. Ini merupakan prasyarat dasar yang perlu dijadikan acuan bersama dalam merumuskan poltik demokratis yang berbasis etika dan moralitas.

Ketidakjelasan secara etis berbagai tindakan politik di negeri ini membuat keadaban publik saat ini mengalami kehancuran. Fungsi pelindung rakyat tidak berjalan sesuai komitmen. Keadaban publik yang hancur inilah yang seringkali merusak wajah hukum, budaya, pendidikan dan agama. Publik hanya disuguhi hal yang menyenangkan dan bersifat indrawi belaka. Artinya hanya diberi harapan tanpa realisasi. Inilah yang membuat publik terajari agar menerapkan orientasi hidup untuk mencari mudahnya saja. Keadaban kita sungguh-sungguh kehilangan daya untuk memperbarui dirinya. Etika politik yang berpijak pada Pancasila hancur karena politik identik dengan uang. Uang menjadi penentu segala-galanya dalam ruang publik.

Di masa reformasi yang serba boleh ini, kemunduran etika politik para elite dalam setiap jejak perjalanannya membuat kita menjadi “miris” yang salah satunya ditandai dengan menonjolnya sikap pragmatis dalam perilaku politik yang hanya mementingkan kelompoknya saja. Kepentingan bangsa, menurut mereka bisa dibangun hanya melalui kelompoknya. Dan masing-masing kelompok berpikir demikian.

Jadi jika kita tarik logika yang ada di kepala masing-masing kelompok, (nyaris) tidak ada yang namanya kepentingan bersama untuk bangsa. Yang ada hanyalah kebersaman fatamorgana. Seolah-olah kepentingan bersama, padahal itu hanyalah kepentingan-kepentingan kelompok yang terkoleksi. Hampir tidak ada kesepakatan di mata para politisi kita tentang akan dibawa ke mana bangsa ini, karena semua merasa benar sendiri, dan tidak pernah mau menyadari di balik pendapat yang ia nyatakan, mengandung kekurangan yang bisa ditutup oleh pendapat kelompok lain. Prinsip menerima kebenaran pendapat lain sudah mati, dan tertimbun oleh arogansi untuk menguasai kelompok lain.

Akibatnya ada dua hal: pudarnya nilai-nilai etis yang sudah ada, dan tidak berkembangnya nilai-nilai tersebut sesuai dengan moralitas publik. Untuk memaafkan fenomena tersebut lalu berkembang menjadi budaya permisif, semua serba boleh, bukan saja karena aturan yang hampa atau belum dibuat, melainkan juga disebut serba boleh, karena untuk membuka seluas-luasnya upaya mencapai kekuasaan (dan uang) dengan mudah.


BAB III
PENUTUP
3.1      Kesimpulan
Etika politik merupakan sebuah cabang dalam ilmu etika yang membahas hakikat manusia sebagai makhluk yang berpolitik dan dasar-dasar norma yang dipakai dalam kegiatan politik. Dalam etika politik, terdapat 3 hal yang penting yaitu norma, nilai dan moral untuk membedakan mana yang baik dan buruk dalam menjalankan tujuannya yaitu kepentingan masyarakat bersama.
Namun dalam konteks kehidupan nyata, etika politik di Indonesia masih menyimpang jauh di setiap teori diatas karena politik yang diterapkan elit politik di negara ini masih berpatokan pada kepentingan perseorangan ataupun golongan tertentu. Tidak hanya itu, uang semakin memperburuk etika di Indonesia saat ini.

3.2      Saran
Saran kami sebagai penyusun adalah




DAFTAR PUSTAKA




Rini, Ayu. (2013). Pancasila Sebagai Etika Politik. [online]. https://ayurinii.wordpress.com/2013/03/01/2/. [29 September 2016]


Juliana, Intan. (2014). Pengertian Etika Politik dan Penerapan Etika Politik di Indonesia. [online]. https://intanjulianaa.wordpress.com/2014/11/10/pengertian-etika-politik-dan-penerapan-etika-politik-di-indonesia/. [05 Oktober 2016]

Yuswantojatirogo. (2014). Bab III Pancasila sebagai Sistem Etika.http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab3-pancasila_sebagai_sistem_etika.pdf. Depok: Universitas Gunadarma.

Buwono, Sri Sultan Hamengku. Etika Politik dan Penerapannya. http://www.setneg.go.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=2802. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
 





Unknown

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

1 comment:

  1. Casinos Near Casinos Near Casinos and Resorts | MapyRO
    A map showing casinos and other gaming facilities located near Casinos 이천 출장마사지 and Resorts, located in Las 영주 출장샵 Vegas at 계룡 출장샵 10 보령 출장샵 Casino hotels 광주광역 출장안마 in Las Vegas, NV, near the airport.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.

Blogger templates