MAKALAH
PENDIDIKAN
PANCASILA
PANCASILA
SEBAGAI ETIKA POLITIK
OLEH :
KHAIRUL HAZHAR [16130057]
REHAN PRANANDA ASRI [16130058]
TARI PUJIATI [16130059]
RAJA CHAIRUL JANNAH WYDMANN [16130060]
AGUNG TRI PUTRA [16130061]
PROGRAM
STUDI TEKNIK ELEKTRO INDUSTRI
JURUSAN
ELEKTRO FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur saya panjatkan kepada kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah “Pancasila sebagai Etika Politik” ini sebagai tugas
terstruktur dari Bapak Aidil Mubarak, . Semoga makalah yang kami buat dapat
bermanfaat bagi para
pembaca.
Walaupun telah berusaha semaksimal mungkin, kami
merasa bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saya
sangat mengharapkan masukan berupa kritik dan saran yang membangun demi
kesempurnaan makalah ini. Untuk
itu kami menyampaikan banyak terima kasih.
Padang, Oktober 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
1.3 Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Etika
2.2 Pengertian
Politik
2.3 Pengertian
Etika Politik
2.3.1
Fungsi Etika Politik
2.3.2
Penerapan Etika Politik
di Indonesia
2.4 Pancasila
sebagai Sistem Etika
2.4.1
Definisi Norma
2.4.2
Definisi Nilai
2.4.3
Definisi Moral
2.4.4
Hubungan antara Nilai, Norma, Etika,
dan Moral
2.5 Pancasila
Sebagai Etika Politik
2.5.1
Pluralisme
2.5.2
Hak Asasi Manusia
2.5.3
Solidaritas Bangsa
2.5.4
Demokrasi
2.5.5
Keadilan Sosial.
2.6 Etika
Politik di Indonesia
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pancasila adalah dasar
negara sekaligus pandangan hidup bagi masyarakat Indonesia. Dasar berarti
material pondasi pembangunan dimana segala hal atau kebijaksanaan dalam
pemerintah harus selalu merujuk kepada pancasila guna menciptakan pondasi yang
kuat. Namun, sayangnya akhir-akhir ini banyak sekali oknum yang mengabaikan
nilai-nilai luhur pancasila. Maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan
bukti bahwasanya banyak masyarakat Indonesia yang telah jauh menyimpang dari
pancasila. Tanda tanya besar, mengapa hal seburuk itu bisa terjadi? Jawabannya
adalah disebabkan kurangnya pengetahuan agama, sehingga tidak ada kereligiusan
seperti yang terkandung dalam pancasila.
Selain itu, minimnya
pemahaman nilai, norma dan moral semakin menambah kuantitas penyelewengan nilai-nilai
pancasila. Dalam dunia pemerintahan pun tidak sedikit dari masyarakat Indonesia
yang kurang memahami etika perpolitikan. Oleh karena itu, pembuatan karya-karya
yang menekan dalam bidang nilai, norma, moral dan etika politik sangat
dibutuhkan.
Secara hukum
Indonesia memang sudah merdeka, namun jika kita telah secara individu
(minoritas) hal itu belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan
para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya mampu
menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan keadilan bersama. Sehingga
cita-cita untuk mewujudkan rakyat yang adil dan makmur lenyap ditelan
kepentingan politik pribadi. Dalam fakta sejarah tidak sedikit orang berpolitik
dengan menghalalkan segala cara. Dunia politik penuh dengan intrik-intrik kotor
guna memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang
berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem
nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun
norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam
norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun
kebangsaan.
1.2
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian dari etika.
2.
Mengetahui
pancasila sebagai etika politik.
3.
Memahami
secara jelas bagaimana etika politik di Indonesia.
4.
Memahami
bagaimana etika politik di Indonesia berjalan.
5.
Mengetahui
pelanggaran dan kasus-kasus etika politik di Indonesia.
1.3
Rumusan masalah
1.
Apa
itu etika?
2.
Bagaimanakah
pancasila sebagai sistem etika?
3.
Bagaimana
pancasila sebagai etika politik?
4.
Bagaimana
etika politik di Indonesia?
5.
Apa
saja pelanggaran dan kasus-kasus etika politik di Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Etika
Secara etimologi etika
berasal dari bahasa yunani yaitu ‘ethos’ yang berarti watak, adat ataupun
kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya di artikan sebagai suatu kesediaan jiwa
seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan kesusilaan (kencana
syafiie, 1993). Dalam konteks filsafat etika membahas tentang tingkah laku
manusia di pandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkutan
dengan prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia
(kattsoff, 1986).
Etika termasuk
kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi.dua kelompok yaitu
etika umum dan etika khusus. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang
bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau
bagaimana kita harus mengambil sikap bertanggung jawab yang berhadapan
dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum merupakan prinsip- prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip. Etika khusus dibagi menjadi etika
individu yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial
yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup
masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Menurut Bartens,
sebenarnya terdapat tiga makna dari etika. Pertama,
etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi
pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
(sistem nilai dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat). Kedua, etika dipakai dalam arti kumpulan
asas dan nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik. Ketiga, etika dipakai dalam arti ilmu
tentang yang baik atau yang buruk (sama dengan filsafat moral).
2.2 Pengertian
Politik
Menurut Brendan O’Leary (2000), Ilmu
politik merupakan disiplin akademis yang dikhususkan pada penggambaran,
penjelasan, analisis, dan penelitian yang sistematis mengenai politik dan
kekuasaan.
Sedangkan J. Barnets (1965: 23),
mengemukakan bahwa ilmu politik adalah ilmu tentang kehidupan Negara yang
merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.
Dan menurut Roger F.Soltau (1961:4),
yang mengatakan bahwa ilmu politik adalah kajian tentang negara, tujuan-tujuan
negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut serta
hubungan antar negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain.
Pengertian politik berasal dari kosa
kata “politics” yang memiliki makna
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau “negara” yang
menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti
dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang
ada. Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suatu
kekuasaan (power), dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk
membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses
ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi,
dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan. Tanpa adanya suatu paksaan
kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan
pernah terwujud. Secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep
pokok yang berkaitan dengan negara (state),
kekuasaan (power), pengambilan
keputusan (decisionsmaking),
kebijaksanaan (policy), pembagian (distributions) serta alokasi (allocation).
Politik selalu menyangkut
tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public
goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai
kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa,
maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral.
Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik harus
dipahami dalam pengertian yang luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk
suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
2.3 Pengertian
Etika Politik
Pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan
subjek sebagai pelaku etika, yakni manusia. Oleh karena itu etika politik
berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan
bahwa pengertian “moral” senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek
etika. Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa
maupun negara. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan
senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan
berbudaya.
Etika politik merupakan sebuah cabang dalam ilmu etika yang
membahas hakikat manusia sebagai makhluk yang berpolitik dan dasar-dasar norma
yang dipakai dalam kegiatan politik. Etika politik sangat penting karena
mempertanyakan hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan mempertanyakan atas
dasar apa sebuah norma digunakan untuk mengontrol perilaku politik. Etika
politik menelusuri batas-batas ilmu politik, kajian ideologi, asas-asas dalam
ilmu hukum, peraturan-peraturan ketatanegaraan dan kondisi psikologis manusia
sampai ke titik terdalam dari manusia melalui pengamatan terhadap perilaku,
sikap, keputusan, aksi, dan kebijakan politik.
Etika politik tidak menerima begitu
saja sebuah norma yang melegitimasi kebijakan-kebijakan yang melanggar konsep
nilai intersubjektif (dan sekaligus nilai objektif juga) hasil kesepakatan
awal. Jadi, tugas utama etika politik sebagai metode kritis adalah memeriksa
legitimasi ideologi yang dipakai oleh kekuasaan dalam menjalankan wewenangnya.
Namun demikian, bukan berarti bahwa etika politik hanya dapat digunakan sebagai
alat kritik. Etika politik harus pula dikritisi. Oleh karena itu, etika politik
harus terbuka terhadap kritik dan ilmu-ilmu terapan .
2.3.1
Fungsi Etika Politik
Fungsi
etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis
untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung
jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara
rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri
politik praktis. Tugas etika politik membantu agar
pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif.
2.3.2
Penerapan
Etika Politik di Indonesia
Penerapan etika politik di Indonesia memiliki dua gambaran yaitu
gambaran baik dan gambaran buruk. Berdasarkan gambaran baik dapat dilihat dari
kampanye yang dilakukan oleh parpol atau calon legislatif sesuai ketentuan yang
berlaku, dimana waktunya sesuai dengan jadwal yang ada untuk kampanye, tanpa
melanggar norma atau nilai dari pancasila sesuai dengan sila kedua adil dan
beradab. Kemudian juga dapat dilihat dari sekelompok orang yang saling membantu
pada sesamanya. Sedangkan etika politik yang buruk dapat dilihat dari fenomena
dunia politik Indonesia sepuluh tahun terakhir ini mengalami banyak perubahan.
Perubahan politik di
Indonesia tidak hanya mengubah watak dan prilaku para politisi, partai
politisi, elit politik dan penguasa, tetapi juga mengubah persepsi berfikir
masyarakat Indonesia tentang memaknai hakikat politik itu sendiri. Munculnya
konflik antara lembaga negara, kasus korupsi hingga terseretnya pejabat negara
karena narkoba dan asusila menjadikan cerminan hilangnya tatanan etika dan
moral yang berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Banyak politis dan
pejabat negara yang sudah tidak ada rasa malu meskipun terindikasi terlibat
kasus seolah tenang-tenang saja sambil menunggu proses hukum positif, mereka tidak
memberi tanggung jawab secara moral dan menunjukkan rendahnya etika politik.
Hal tersebut juga dapat dilihat dari suasana yang kisruh ditengah rapat wakil
rakyat, dimana mereka tidak mengedepankan kedaulatan rakyat tetapi malah
mementingan kepentingan diri sendiri.
2.4 Pancasila
sebagai Sistem Etika
Nilai, norma, etika, dan moral
adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila
maka akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika. Pancasila sebagai sistem etika
adalah poin – poin yang terkandung di dalam pancasila yang
mencerminkan etika yang ada pada diri bangsa Indonesia. Pembentukan etika
ini berdasarkan hati nurani dan tingkah laku, tidak ada paksaan dalam hal
ini. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang
baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan
untuk beretika disetiap tingkah laku kita.
2.4.1
Definisi Norma
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk
budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap
luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma
dalam perwujudannya norma agama, norma kesusilaan, norma hukum dan norma
sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
2.4.1.1 Norma
mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Menertibkan
masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
2. Menyelesaikan
pertikaian
3. Memelihara
dan mempertahankan tata tertib dan aturan
4. Mengubah
tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan
masyarakat
5. Memenuhi
tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum
sebagaimana disebutkan diatas.
2.4.1.2 Macam-macam
Norma
Norma atau kaidah yang ada dalam
masyarakat sangat banyak dan bervariasi, namun secara garis besar dapat kita
bedakan menjadi dua yaitu aturan yang dibuat oleh Negara dan aturan yang tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat.
1. Norma
dalam kaidah masyarakat ini dibagi menjadi 4, yaitu :
a.
Norma Susila
Norma susila merupakan peraturan hidup yang bersumber pada
suara hati nurani manusia yang mempunyai kegunaan untuk mengendalikan ucap,
sikap, dan perilaku setiap individu melalui teguran hati nuraninya. Contoh
norma susila antara lain berkata jujur, berbuat baik, dan menghormati orangtua.
b.
Norma Adat
Norma adat adalah kaidah atau aturan hidup yang timbul dari
pergaulan hidup masyarakat tertentu. Pelanggaran terhadap norma adat berupa pengucilan atau
pengusiran dari masyarakat tersebut. Norma adat berlandaskan pada kepatuhan,
kepantasan, dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Contoh
norma adat antara lain tata cara upacara kelahiran, perkawinan, dan kematian
tiap-tiap daerah berbeda-beda.
c.
Norma Agama
Norma agama adalah kaidah atau peraturan hidup yang
bersumber pada wahyu Tuhan dan tertulis dalam Kitab Suci. Isi norma agama
mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesame dan
manusia dengan lingkungannya. Norma agama berguna untuk mengendalikan sikap dan
perilaku setiap insan Tuhan dalam hidup dan kehidupannya. Sangsi norma agama
berasal dari Tuhan yang sesuai dengan keyakinan agamanya.
d. Norma
Hukum
Norma hukum adalah kaidah atau aturan hidup yang dibuat oleh
Negara sebagai penguasa. Norma hukum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan
kedamaian dalam masyarakat. Kegunaan norma hukum untuk melindungi kepentingan
individu dalam hidup bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma hukum akan
mendapatkan sanksi yang tegas dari aparatur penegak hukum. Sanksi norma hukumm
sudah ditetapkan terlebih dahulu yang berupa denda atau pidana kurungan.
2. Norma
yang dibuat oleh Negara bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pergaulan
antar manusia.
2.4.2
Definisi Nilai
Secara etimologis nilai berasal dari
kata Latin valere yang artinya
berharga, baik, dan berguna. Sehingga secara sederhana nilai bisa diartikan
sebagai sesuatu yang berharga, baik, dan berguna bagi manusia. Nilai
merupakan suatu penghargaan atau kualitas suatu hal yang dapat menjadi dasar
penentu tingkah laku manusia karena nilai bisa menjadi ukuran bagi setiap
tindakan dalam berbagai suasana kehidupan manusia. Berikut ini adalah
pengertian nilai menurut para ahli.
a. C.
Kluckhohn
Nilai adalah suatu konsepsi yang
eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari sekelompok orang
mengenai sesuatu yang didambakan yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana,
dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan, melainkan apa yang
diinginkan.
b. Horton
dan Hunt
Nilai adalah gagasan mengenai apakah
suatu pengalaman itu berarti atau tidak berarti.
c. Nursal
Luth dan Daniel Fernandez
Nilai adalah perasaan-perasaan
tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang memengaruhi perilaku sosial
dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar atau salah,
tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak.
d. Soerjono
Soekanto
Nilai adalah konsepsi abstrak dalam diri manusia mengenai
apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
2.4.2.1 Macam-macam
Nilai
Berikut ini macam-macam nilai menurut para ahli :
a. Max
Scheler
Max Scheler mengklasifikasikan nilai berdasarkan
tingkatan, yaitu sebagai berikut.
1) Nilai kenikmatan. Dalam tingkatan
ini terdapat deretan nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan (die
Wertreihe des Angenehmen und Unangehmen) yang menyebabkan orang senang atau
menderita.
2) Nilai-nilai kehidupan. Dalam
tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang penting bagi kehidupan (Werte des
vitalen Fuhlens) misalnya kesehatan, kesegaran jasmani, dan kesejahteran
umum.
3) Nilai-nilai kejiwaan. Dalam
tingkatan ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige warte) yang sama
sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani atau lingkungan. Nilai-nilai
semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai
dalam filsafat.
4) Nilai-nilai kerohanian. Dalam
tingkatan ini terdapat moralitas nilai yang suci dan tidak suci (wermodalita
des Heiligen ung Unheiligen). Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari
nilai-nilai pribadi.
b. Notonagoro
Notonagoro
mengklasifikasikan
nilai sebagai berikut.
1) Nilai material adalah segala sesuatu
yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material ragawi
manusia. Bisa dilihat, diraba dan dipegang. Berhubungan dengan fisik.
2) Nilai vital adalah segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktifitas.
3) Nilai kerohanian adalah segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai ini bisa dirasakan dan
berhubungan dengan psikis.
2.4.2.2 Nilai-nilai
yang Terkandung dalam Pancasila
a. Nilai
Dasar
Nilai dasar berasal dari nilai-nilai
budaya bangsa Indonesia sendiri. Artinya, nilai dasar merupakan nilai asli
bukan tiruan.
Pancasila memuat lima nilai dasar tentang penyelenggaraan
Negara. Nilai dasar itu meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai itu bersifat abstrak dan umum.
Nilai-nilai itu tidak berubah tetapi maknanya bisa berubah disesuaikan dengan
perkembangan zaman.
Dengan demikian nilai-nilai
Pancasila dapat memanuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat terkini.
b. Nilai
Instrumental
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar
yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana,
program yang menjabarkan lebih lanjut nilai dasar tersebut. Nilai itu butuh
perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat karena terikat waktu dan
tempat/keadaan.
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, maka diharapkan
nilai dasar ini tetap relevan dengan masalah-masalah yang tengah dihadapi
masyarakat, yang semakin lama semakin kompleks. Indonesia merupakan Negara
hukumm, oleh karena itu demi menjamin kepastian hukumm, maka nilai instrumental
ini harus diwujudkan secara tertulis dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Nilai
Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran nilai instrumental dalam
situasi konkret pada tempat tertentu dan situasi tertentu. Nilai praksis
terdapat pada banyak wujud penerapan nilai-nilai Pancasila itu baik oleh
lembaga eksekutif, legislative, yudikatif, organisasi social politik,
organisasi kemasyarakatan, badan-badan ekonomi, pemimpin masyarakat, maupun
oleh warga Negara secara perorangan. Nilai praksis itu terkandung dalam
kenyataan sehari-hari yaitu cara bagaimana kita melaksanakan nilai Pancasila
dalam praktek hidup sehari-hari.
2.4.3
Definisi Moral
Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti
manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan
dan kelakuan (akhlak). Moralisasi,
berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan
moral.
Moral juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
2.4.3.1 Moral
murni,
yaitu moral yang terdapat pada setiap manusia, sebagai suatu penjelmaan dari
pancaran Ilahi. Moral murni disebut juga hati nurani.
2.4.3.2 Moral
terapan,
adalah moral yang didapat dari ajaran berbagai ajaran filosofis, agama, adat,
yang menguasai pemutaran manusia.
2.4.4
Hubungan antara Nilai, Norma, Etika,
dan Moral
Nilai dan norma senantiasa berkaitan
dengan moral dan etika. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah
norma sebagai penutup sikap dan tingkah laku manusia. Sedangkan hubungan moral
dengan etika sangat erat sekali dan kadangkala kedua hal tersebut disamakan
begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral
merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun kumpulan peraturan, baik lisan maupun
tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi
manusia yang baik. Sedangkan Etika tidak berwenang menentukan apa yang boleh
atau tidak boleh di lakukan oleh seseorang. Nilai, norma dan moral langsung
maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing
akan menentukan etika bangsa ini.
2.5 Pancasila
sebagai Etika Politik
Pancasila
sebagai etika politik maka mempunyai lima prinsip itu berikut ini disusun
menurut pengelompokan Pancasila, karena Pancasila memiliki logika internal yang
sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
2.5.1
Pluralisme
Pluralisme
adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif,
damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda
pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan
beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme
memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2.5.2
Hak
Asasi Manusia
Jaminan
hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena
hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib
tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai
dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, hak-hak asasi manusia adalah
baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
a.
Mutlak
karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan
karena pemberian Sang Pencipta .
b.
Kontekstual
karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas
di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam
oleh Negara modern.
2.5.3
Solidaritas
Bangsa
Solidaritas
bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang
lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut
harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang
sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara
melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan,
solidaritas sebagai manusia. Maka di
sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran
kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.
2.5.4
Demokrasi
Prinsip
“kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau
sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus
atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin
berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin.
Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak masyarakat ke dalam
tindakan politik.
Demokrasi
hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
a.
Pengakuan
dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas
tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
b.
Kekuasaan
dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum
demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur harkiki dalam demokrasi
(karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
2.5.5
Keadilan
Sosial
Keadilan
merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Moralitas
masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Tuntutan keadilan
sosial tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide,
ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan sosial tidak sama dengan
sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan,
keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang
ada dalam masyarakat. Ketidakadilan adalah diskriminasi di semua bidang
terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.
Untuk
itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
a. Kemiskinan,
ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
b. Ekstremisme
ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka
yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka
pada masyarakat.
c. Korupsi
2.6 Etika
Politik di Indonesia
2.6.1
Uang
Menentukan Segalanya
Etika atau
filsafat moral (Telchman, 1998) mempunyai tujuan menerangkan kebaikan dan
kejahatan. Etika politik dengan demikian, memiliki tujuan menjelaskan mana
tingkah laku politik yang baik dan sebaliknya. Bagaimanakah standar yang baik
itu? Standar baik dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan
untuk memajukan kepentingan umum. Jadi kalau politik sudah mengarah pada
kepentingan pribadi dan golongan tertentu, itu etika politik yang buruk.
Sayangnya, itulah yang terjadi di negeri ini.
Di sisi
lain nasionalisme kita berubah menjadi “kebangsaan uang”. Tidak terlalu
digubris bahwa nasionalisme kita hanya akan berkembang dengan subur di alam
demokrasi ini, bila Pancasila dijadikan acuan dalam etika politik. Etika
politik bisa berjalan kalau ada penghormatan terhadap kemanusiaan dan keadilan.
Ini merupakan prasyarat dasar yang perlu dijadikan acuan bersama dalam
merumuskan poltik demokratis yang berbasis etika dan moralitas.
Ketidakjelasan
secara etis berbagai tindakan politik di negeri ini membuat keadaban publik
saat ini mengalami kehancuran. Fungsi pelindung rakyat tidak berjalan sesuai
komitmen. Keadaban publik yang hancur inilah yang seringkali merusak wajah
hukum, budaya, pendidikan dan agama. Publik hanya disuguhi hal yang
menyenangkan dan bersifat indrawi belaka. Artinya hanya diberi harapan tanpa
realisasi. Inilah yang membuat publik terajari agar menerapkan orientasi hidup
untuk mencari mudahnya saja. Keadaban kita sungguh-sungguh kehilangan daya
untuk memperbarui dirinya. Etika politik yang berpijak pada Pancasila hancur
karena politik identik dengan uang. Uang menjadi penentu segala-galanya dalam
ruang publik.
Di masa
reformasi yang serba boleh ini, kemunduran etika politik para elite dalam setiap jejak perjalanannya
membuat kita menjadi “miris” yang salah satunya ditandai dengan menonjolnya
sikap pragmatis dalam perilaku politik yang hanya mementingkan kelompoknya
saja. Kepentingan bangsa, menurut mereka bisa dibangun hanya melalui
kelompoknya. Dan masing-masing kelompok berpikir demikian.
Jadi
jika kita tarik logika yang ada di kepala masing-masing kelompok, (nyaris)
tidak ada yang namanya kepentingan bersama untuk bangsa. Yang ada hanyalah
kebersaman fatamorgana. Seolah-olah kepentingan bersama, padahal itu hanyalah
kepentingan-kepentingan kelompok yang terkoleksi. Hampir tidak ada kesepakatan
di mata para politisi kita tentang akan dibawa ke mana bangsa ini, karena semua
merasa benar sendiri, dan tidak pernah mau menyadari di balik pendapat yang ia
nyatakan, mengandung kekurangan yang bisa ditutup oleh pendapat kelompok lain.
Prinsip menerima kebenaran pendapat lain sudah mati, dan tertimbun oleh arogansi
untuk menguasai kelompok lain.
Akibatnya
ada dua hal: pudarnya nilai-nilai etis yang sudah ada, dan tidak berkembangnya
nilai-nilai tersebut sesuai dengan moralitas publik. Untuk memaafkan fenomena
tersebut lalu berkembang menjadi budaya permisif, semua serba boleh, bukan saja
karena aturan yang hampa atau belum dibuat, melainkan juga disebut serba boleh,
karena untuk membuka seluas-luasnya upaya mencapai kekuasaan (dan uang) dengan
mudah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Etika politik merupakan sebuah
cabang dalam ilmu etika yang membahas hakikat manusia sebagai makhluk yang
berpolitik dan dasar-dasar norma yang dipakai dalam kegiatan politik. Dalam
etika politik, terdapat 3 hal yang penting yaitu norma, nilai dan moral untuk
membedakan mana yang baik dan buruk dalam menjalankan tujuannya yaitu
kepentingan masyarakat bersama.
Namun dalam konteks kehidupan nyata,
etika politik di Indonesia masih menyimpang jauh di setiap teori diatas karena
politik yang diterapkan elit politik di negara ini masih berpatokan pada
kepentingan perseorangan ataupun golongan tertentu. Tidak hanya itu, uang
semakin memperburuk etika di Indonesia saat ini.
3.2 Saran
Saran kami sebagai penyusun adalah
DAFTAR
PUSTAKA
Rini, Ayu. (2013). Pancasila Sebagai Etika Politik. [online]. https://ayurinii.wordpress.com/2013/03/01/2/. [29 September 2016]
Juliana, Intan. (2014). Pengertian Etika Politik dan Penerapan
Etika Politik di Indonesia. [online]. https://intanjulianaa.wordpress.com/2014/11/10/pengertian-etika-politik-dan-penerapan-etika-politik-di-indonesia/. [05 Oktober 2016]
Yuswantojatirogo. (2014). Bab III Pancasila sebagai Sistem Etika.http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab3-pancasila_sebagai_sistem_etika.pdf. Depok: Universitas Gunadarma.
Buwono, Sri Sultan Hamengku. Etika Politik dan Penerapannya. http://www.setneg.go.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=2802. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Casinos Near Casinos Near Casinos and Resorts | MapyRO
ReplyDeleteA map showing casinos and other gaming facilities located near Casinos 이천 출장마사지 and Resorts, located in Las 영주 출장샵 Vegas at 계룡 출장샵 10 보령 출장샵 Casino hotels 광주광역 출장안마 in Las Vegas, NV, near the airport.